TUGAS I E-GOV KELAS B

Buat mahasiswa E-Gov Ilmu Pemerintahan Kelas B, segera posting tugas Aplikasi E-Gov di masing-masing Kabupaten/Kota asal anda paling lambat pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 Pukul 11.59 WITA dengan cara memposting komentar di bawah ini

17 Komentar:

  • Unknown says:
    20 Juni 2014 pukul 20.03

    Nama : Noval Sanjaya
    Stambuk : B 401 12 062


    PENERAPAN E-GOVERNMENT DI KABUPATEN DONGGALA

    Kabupaten Donggala sudah menerapkan pengguaan E-government, salah satunya di bidang hukum yaitu pengadilan negeri (PN) Donggala dengan membuat dan membuka situs resmi di internet yang diberi alamat www.pndonggala.go.id , yakni Berdasarkan Surat Keterangan yang mengamanatkan kepada seluruh PN, termasuk PN Donggala untuk mulai menerapkan akuntabilitas dengan mengembangkan sistem e-government sebagai salah satu cara untuk menyampaikan informasi dan mendekatkan pencari keadilan dalam mengakses informasi di bidang Peradilan.
    Situs tersebut telah berjalan tiga tahun dan pengunjungnya bisa terbilang lumayan banyak, yaitu rata-rata 50 pengunjung perhari, bahkan lebih tergantung banyaknya kasus yang disidangkan. Informasi yang diperoleh dalam situs tersebut mulai dari transparansi perkara yang meliputi putusan PN Donggala, statistik perkara, dan jadwal sidang. Transparansi meliputi laporan dipa, biaya perkara, laporan keuangan, pengambilan sisa gambar, lakip, dan LHKPN. Termasuk juga Informasi masyarakat serta penanganan pengaduan.
    Untuk menunjang hal tersebut PN Donggala juga menyediakan perangkat Komputer serta jaringan Internet di kantor PN yang dapat dioperasikan langsung sehingga masyarakat mengetahui profil pejabat sturuktural di PN Donggala dan profil hakim yang ada.
    Hadirnya situs resmi dari PN Donggala tersebut tujuannya tidak lain untuk memudahkan masyarakat mendapat Informasi dan perkembangan kinerja PN Donggala tanpa harus berkunjung ke PN.
    Dengan demikian, penerapan E-government di kabupaten donggala sudah baik dan tepat. Pengembangan sistem e-government sebagai salah satu cara untuk menyampaikan informasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah sehingga bisa membantu masyarakat dalam mengetahui hal-hal yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah pengadilan negeri donggala. Hadirnya Website tersebut diharapkan nantinya akan memberikan kemudahan mendapatkan informasi dalam era informasi seperti sekarang ini. Adanya situs tersebut setidaknya akan meningkatkan pelayanan pengadilan terutama pada masyarakat pencari keadilan.

  • Unknown says:
    21 Juni 2014 pukul 22.24

    NAMA : AYU ANGGRENI
    STAMBUK : B 401 12 061

    IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI KABUPATEN DONGGALA
    Dari informasi yang saya peroleh serta realitas yang saya lihat dilapangan bahwa di daerah asal saya yaitu Kabupaten Donggala telah menerapkapkan E-Goverment yaitu sebuah pelayanan Internet sebagai penghubung antara relasi pemerintah pusat dan daerah dikabupaten donggala serta relasi antara pemerintah dengan masyarakat. Penggunakan E-government ini dimaksudkan agar tercipta sistem pemerintahan yang akuntabel, pelayanan yang baik bagi masyarakat dan pastinya dapat memudahkan hubungan antara pemerintah dan masyarakatnya. Implementasi E-Government Di Kabupaten Donggala yaitu salah satunya ada website yang dibuat untuk mengakses data, informasi terbaru tentang Kabupaten Donggala Sekarang kita bisa mengetahui segala profil tentang Kabupaten Donggala, pariwisata, pertanian, kita juga dapat mengakses dan melihat apa saja yang dikerjakan pemerintahan Kabupaten Donggala, dari segi pemerintahan, yang ada di Donggala, dan masih banyak lagi situs yang telah diberikan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat untuk melihat informasi yang ada.
    E-Government diterapkan sebagai pengaplikasian dari Good Governance dan untuk menjembatani adanya hubungan antara State (Negara), Swasta, Society (masyarakat) yang saling berhubungan.
    Dan sebagai salah satu contoh Instansi pemerintahan di Kabupaten Donggala yang menerapkan E-Goverment yaitu Kantor BKD ( Badan Kepegawaian Daerah), berdasarkan informasi yang saya peroleh mereka telah menggunakan E-Goverment untuk mendapatkan data dari pusat, misalnya penerimaan CPNS yang dikirim dari pusat ke Kantor BKD, dan kemudian di informasikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Donggala, dan baru-baru ini pengusulan formasi CPNS diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang telah menerapakn sistem online.
    Mereka juga menggunakan layanan internet (online) untuk bisa mengirim data keluar wilayah, misalnya mengirim dan menerima data atau informasi dari Kantor Provinsi Sulawesi Tengah serta ke instansi pemerintahan yang ada di Makassar, dan sebagainya.
    Dan dari penjelasan diatas dapat disimpulkan di Kabupaten Donggala, khususnya di kantor BKD telah menerapkan E-Government, yaitu suatu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan dengan sistem online. Hal itu sebagai penerapan dari Good Government yang hanya berfokus pada pemerintah dan pemerintah, serta pemerintah dengan masyarakat.
    Namun, Secara umum konsep pelayanan dan pengaplikasian di Kabupaten Donggala mengenai Good Government belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Masih belum Adanya keterbukaan (transparansi). Keterbukaan ini seharusnya berlangusng dengan baik untuk menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak pihak Pemerintah. Adanya kendala-kendala yang ada mengakibatkan pelaksanaan E-government di Kabupaten Donggala masih belum terlaksana dengan baik, banyak faktor-faktor yang menghambat di antaranya akses Jaringan di sebagian wilayah Kabupaten Donggala masih sulit serta sebagian besar masyarakat yang ada di Kabupaten Donggala masih kaku dengan penggunaan E-Government, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenalan E-government jadi sebagian besar masyarakat yang ada di Kabupaten Donggala sekarang ini masih asing dengan yang namanya Penggunaan E-government.
    Disini saya sebagai masyarakat Kabupaten Donggala sangat berharap kedepannya Penggunaan E-government di Kabupaten Donggala dapat terlaksana dengan maksimal. Agar hubungan masyarakat dan pemerintah bisa berjalan dengan baik.

  • Unknown says:
    22 Juni 2014 pukul 00.05

    Nama : Ahmad Maya
    Stambuk : B 401 12 071

    PENERAPAN E-GOVERNMENT DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG

    Kabupaten parigi moutong sudah menerapkan penggunaan E-government,salah satunya penerapan profil situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kab.Parigi Moutong kita dapat mengakses dan melihat apa saja yang dikerjakan pemerintah kab.parigi moutong.
    Situs tersebut sudah terbilang banyak yang mengaksesnya,informasi yang diperoleh melalui situs LPSE pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparasi dan akuntabilitas,meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,memperbaiki efisiensi proses pengadaan,mendukunng proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean dan good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
    Hadirnya situs resmi dari kab.parigi moutong ini tentang LPSE tersebut tujuannya untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi.

    Demikian penerapan E-GOVERNMENT di kab.parigi moutong sudah maksimal baik.Perkembangan sistem e-gov adalah satu bentuk cara untuk menyampaikan dan mengetahui informasi.Hal ini menunjukan bahwa daerah asal saya sudah menggunakan E-Government,Walaupun masih ketinggalan dengan daerah yang lain.

  • Unknown says:
    22 Juni 2014 pukul 19.48

    Nama Zaid Raihan
    Stambuk 401 12 079
    Penerapan e-gov di kota palu
    Menurut saya penerapan e-gov di kota Palu sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, contohnya saja pada saat saya masih duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang ke-2 kalinya yakni pada tahun pelajaran 2011-2012 bertempat di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Sulawesi Tengah.
    BPS adalah lembaga pemerintah non-departement yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPS merupakan Biro Pusat Statistik yang dibentuk baerdasarkan UU No 6 tahun 1960 tentang sensus dan UU No 7 tahun 1960 tentang statistik. Sebagai pengganti ke-2 UU tersebut ditetapkan UU No 16 tahun 1997 tentang statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindak lanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Satistik diganti dengan Badan Pusat Statistik.
    Dan BPS juga mempunyai visi dan misi yang salah satunya berbunyi menyediakan informasi statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir. Sehingga kita bisa mencari informasi maupun data yang kita perlukan karena BPS walaupun itu mungkin masih banyak kekurangan atau data-data yang belum lengkap oleh karena BPS mempunyai produk anadalan untuk data-data mengenai hasil survei yaitu buku Sulawesi Tengah Dalam Angka yang sering paling sering dibutuhkan dan pengguna bisa dapatkan di perpustakaan BPS Prov. Sulawesi Tengah.
    Untuk menghindari keterlambatan data-data hasil survei BPS tetap terus berupaya untuk meningkatkan kualitas format publikasi tersebut dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada seperti pemanfaatan teknologi informasi yang terus berkembang dengan pesat dengan tetap berpedoman P3 (Pedoman Pembuatan Publikasi). Kendala keterlambatan data yang tersedia dari instansi tentunya juga akan mengakibatkan keterlambatan penerbitan publikasi.baik Sulawei Tengah Dalam Angka maupun Statistik Daerah, karena ketentuannya paling lambat satu bulan setelah Sulawesi Tengah terbit, maka publikas Statistik Daerah harus terbit pula.
    Selain itu saya dan staf BPS menyiapkan salah satu rapat dengan secara on-line dengan BPS pusat dan BPS lainnya yang ada di Indonesia, dengan begitu tidak harus pergi ke BPS pusat pun rapat tersebut dapat terlaksanan karena bisa saling melihat forum rapat dari kantor-kantor BPS lain.
    Dan BPS Prov. Sulawesi Tengah menerapkan absen elekronik dengan mempunyai waktu tertentu untuk datang dan pulang beraktivitas di kantor lebih efektif maka dengan adanya absen elektronik mereka dapat didisiplin waktu untuk bekerja sesuai waktu yang diterapkan.

    Minta maaf bila ada kesalahan dalam penjelasan tugas yang saya susun dan buat sendiri.

  • Unknown says:
    22 Juni 2014 pukul 20.53

    Nama : Silfana Devi
    No Stambuk : B401 12 069
    PENERAPAN SISTEM E-GOVERNMENT DI KOTA PALU, SULAWESI TENGAH
    Di sulawesi tengah sudah ada yang menerapkan sistem e-government dngan tujuan agar lebih bisa mengenalkan kota palu pada daerah-daerah luar,meski tidak harus secara langsung. Ada dua unit pemerintahan yang akan saya coba informasikan disini dimana unit pemerintahan ini telah menerapkan sistem E-Government, yaitu :
    A. Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Pusat Statistik Kota Palu yang merupakan perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS di daerah. Dalam pelaksanaan tugas & fungsinya, BPS Kota Palu berkoordinasi dengan BPS Propinsi Sulawesi Tengah.
    B. Pada Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Atap Di Pemerintah Kota Palu. Sistem Pelayanan Perijinan Satu Atap adalah aplikasi yang dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pelayanan perijinan bagi masyarakat dengan memanfaatkan peran teknologi informasi dan komunikasi, sehingga pelayanan publik dapat tercapai dengan optimal dalam transformasi Government menuju e-Government. Bentuk layanan perijinan meliputi pendaftaran dan perijinan, persyaratan untuk memperoleh ijin, prosedur perijinan, biaya dan waktu proses perijinan yang diperlukan. secara cepat, murah dan transparan, program electronic government disana melayani masyarakat di segala aspek, mulai dari kelahiran, KTP, Sertifikat tanah, retribusi pajak, serta memberikan informasi mengenai potensi yang dimiliki oleh Kota Palu, dan sebagainya. Pengembangan sistem ini belum sepenuhnya dapat mengintegrasikan sistem yang telahada dalam proses penyelenggaraan pelayanan perijinan sehingga perlu dikembangkan dengan menerapkan teknologi webservices. Dengan solusi tersebut, dihasilkan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu berbasis Web Services di Pemerintah Kota Palu.Metode yang digunakan dalam menyelesaikan masalah ini adalah metode siklus hidup pengembangan sistem informasi(Life Circle System Development Methodology) dengan pemodelan sistem meliputi perancangan logic sistem aplikasi, arsitektur sistem, dan perancangan visual modelling. Perancangan visual modelling mencakup use-case diagrams, class diagrams, sequence diagrams, collaboration diagrams, dan deployment diagrams. Jadi kesimpulannya, Sistem E-Government ini merupakan sebuah system yang mana pelayanannya yang lebih efektif dan efisien pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi akurat yang disajikan dalam berbagai bentuk. Manusia dalam menerima informasi senantiasa menggunakan panca inderanya, maka pelayanan inipun berupaya untuk menyajikan informasi dalam kombinasi bentuk gambar, grafik, teks, dan suara (multimedia). Oleh karena itu penggunaan berbagai media sebagai data masukan atau informasi luaran dari kombinasi alat telekomunikasi dan komputerisasi ini menjadi suatu keniscayaan dan ditujukan untuk meningkatkan good governance (pemerintahan yang baik). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan di lembaga pemerintahan. namun yang lebih penting, melalui electronic government, pemerintah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan. Layanan melalui website ini, dapat berupa layanan antar lembaga pemerintah itu sendiri, dari pemerintah ke dunia usaha, dan dari pemerintah ke masyarakat.

  • Randylodik_ says:
    24 Juni 2014 pukul 09.59

    NAMA : RANDY LODIK
    STAMBUK : B 401 12 056

    Penerapan E-Gov di Kab. Banggai
    Setelah melakukan observasi pada situs resmi kabupaten Banggai, bahwasanya kab. Banggai sudah menerapkan e-gov dalam menjalankan roda pemerintahannya, namun kurang maksimal dalam pengelolaannya. Contohnya pada informasi,data,dan kegiatan kabupaten banggai tidak terupdate setiap hari. Namun pada situs resmi kabupaten banggai ada link Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang mana memberikan informasi tentang pengadaan atau lelang di kabupaten Banggai yang setiap harinya terupdate.
    Pelayanan secara elektronik ini memberikan kesempatan kepada semua kalangan untuk mengetahui dan juga bisa berpartisipasi pada pengadaan ataupun lelang yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten Banggai. Ini juga sebagai bukti penerapan good governance di kabupaten banggai, yang mana melakukan transparasi dalam pengadaan atau lelang itu sendiri dan secara langsung membuat pelayanan yang efektif dan efisien.
    Kemudian dalam pelaksanaan tender juga tidak di benarkan adanya percaloan atau persengkokolan dalam tender yang di perkuat pada undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang di posting pada situs itu sendiri. Ini membuat roda pemerintahan kabupaten Banggai menjadi lebih terbuka dan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mengontrol pemerintahannya sendiri, sehingga adanya check and balance secara langsung maupun tidak langsung lewat penerapan e-government.

  • Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
    Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 20.18

    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 20.20

    electronic government telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pemerintahan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Kemajuan-kemajuan baru yang terus dicapai oleh IT telah menjadi pemicu utama pengembangan electronic government. Muara pengembangan electronic government dimanapun adalah ditujukan untuk meningkatkan good governance. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan di lembaga pemerintahan.
    Namun yang lebih penting, melalui electronic government, pemerintah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan. Layanan melalui website ini, dapat berupa layanan antar lembaga pemerintah itu sendiri, dari pemerintah ke dunia usaha, dan dari pemerintah ke masyarakat. Content-nya pun bermacam-macam. Misalnya, di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, dimana telah terbentuk Sistem Pelayanan Satu Atap (SINTAP), sejak beberapa tahun lalu memberikan 5 pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sistem informasi manajemen pelayanan satu atap, secara cepat, murah dan transparan, program electronic government disana melayani masyarakat di segala aspek, mulai dari kelahiran, KTP, Sertifikat tanah, retribusi pajak, serta memberikan informasi mengenai potensi yang dimiliki oleh Kota Palu, dan sebagainya.
    Dari informasi yang saya dapatkan didaerah saya kota Palu instansi yang menggunakan e-government adalah kantor Pariwisata Provinsi ,memasukan semua kegiatan budaya dan pariwisata dikota Palu pada web kantor Pariwisata , berisi tempat-tempat wisata, kuliner,tempat penjualan ole-ole khas Palu, jenis-jenis tarian tradisional , sejarah kota Palu dll.
    Sehingga memudahkan para wisatawan yang ingin jalan-jalan ke Kota palu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Palu juga memperkenalkan kota Palu ke kota-kota lain, namun disamping itu perkembangan e-governmant harus ditunjang dari sumber daya manusia itu sendiri dengan mengetahui cara menggunakan IT ,dan ketersediaan jaringan internet sangat berpengaruh untuk menunjang pelaksanaan e government dikota Palu

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 20.36

    NAMA : AWAL TAUFIQ
    STAMBUK : B 401 12 058

    IMPLEMENTASI ELETRONIK GOVERNMENT(E-GOVERNMENT)
    DI KABUPATEN MOROWALI

    Penggunaan E-Government dalam suatu daerah dapat Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Governance serta Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari. Penggunaan E-government ini merupakan penggunaan eletronik yang berbasis internet (online.
    dan Implementasi E-government ini di daerah asal saya yaitu Kabupaten Morowali telah menerapkan sistem pelayanan Online hanya saja belum semaju seperti daerah-daerah lain yang ada di Sulawesi Tengah. Saya contohkan dalam pengaplikasian E-government di Kantor Camat Petasya menggunaan E-Government hanya sebatas untuk menerima data serta mengirim data tentang biodata masyarakat seempat ke pusat. Sehingga dalam hal ini saya tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengaplikasian E-government di daerah asal saya karena saat ini penggunaan E-government masih sangat terbatas dalam dalam lingkup yang masih sangat sederhana. Sekarang fasilitas pelayanan di Kantor Kecematan tersebut masih menggunakan sistem manual itu juga dikarenakan Kabupaten Morowali masih tahap pembangunan.
    Kenyataannya pengembangan E-Government di instansi pemerintahan Kabupaten Morowali tepatnya di Kantor Kecematan Petasya bukanlah perkara yang mudah dan tidak sedikit mengalami kegagalan. Permasalahan ini timbul sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang konsep E-Government yang diartikan sebagai penggunaan internet yang dipahami secara dangkal serta kurangnya dana untuk menciptakan layanan yang berbasis Eletronik Government.
    Sehingga dalam hal ini pemerintah setempat seharusnya memperhatikan hal tersebut karena penggunaan E-Government dapat membantu hubungan pemerintah dan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 20.59

    NAMA : FIQRAN RAMADAN KARIM
    STAMBUK : B 401 12 077

    IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI KABUPATEN MOROWALI

    E-Government merupakan pemanfaatan teknologi informasi & komunikasi (seperti local/wide area networks, internet, intranet atau mobiles) oleh instansi pemerintah agar mempermudah interaksi dengan masyarakat, sektor usaha, serta instansi pemerintah lain.
    Dan berdasarkan yang saya lihat di Kabupaten asal saya yaitu Kabupaten Morowali sudah menerapkan sistem E-government. Ini bisa dilihat dalam intansi pemerintahan misalnya kantor Bupati Morowali. Dikantor tersebut telah menerapakan sistem Layanan berbasis internet. Salah satunya dengan adanya situs yang disediakan oleh pemerintah setempat untuk dilihat masyarakat. Misalnya juga ada sebuah situs untuk mengenalkan kepada masyarakat luas bagaimana gambaran umum wilayah Morowali Sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi tentang apa saja perkembangan di Kabupaten Morowali. E-government ini digunakan di Kantor Bupati untuk bisa memperoleh informasi serta data dari Pusat dan bisa langsung disampaiakn kepada masyarakat.
    Namun dalam penerapannya masih belum berjalan dengan baik misalnya, informasi yang disampaikan masih belum up to date. Karena pengelolaannya belum terlaksana dengan maksimal contohnya informasi yang disampaikan dari pemerintah pusat maupun daerah sudah satu bulan, bahkan tahun yang lalu. Yang mungkin disebabkan oleh sumber daya manusianya yang belum mampu mengelola penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dan saat ini Kabupaten Morowali masih dalam tahap pembangunan sehingga pemerintah setempat tidak terlalu berfokus bagaimana mengembangkan E-Government tetapi masih berfokus pada bagaimana menciptakan pembangunan yang mendukung majunya infrastruktur di Kabupaten Morowali.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 21.11

    NAMA : MOH. RIFKI RIFANDI
    STAMBUK : B 401 12 054

    IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG

    Berdasarkan informasi serta realitas yang saya lihat di lapangan dikabupaten Parigi Moutong telah menerapkan Sistem pelayanan yang berbasis internet dengan menggunakan media Eletronik atau yang kita kenal dengan E-Government. Hal ini digunakan untuk menciptakan pelayanan yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak sulit lagi mendapatkan informasi mengenai gal-hal apa saja tentang Kabupaten Parigi Moutong.
    Salah satu penerapan E-Government di Parigi Moutong dengan adanya profil situs Kabupaten Parigi Moutong, kita dapat mengakses dan melihat apa saja yang dikerjakan pemerintahan Kabupaten Parigi Mourong, dari segi pemerintahan, pertanian dan pariwisata, dan ini menunjukan bahwa di daerah asal saya suda menggunakan E- goverment. Dan salah satu instansi pemerintahan yang ada di Parigi Moutong adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Disana mereka telah menerapkan E-government, salah satunya dengan adanya pembuatan E-KTP. Dan dalam pengurusan akte, kartu kelurga juga dengan sistem eletronik dan data nama-nama masyarakat yang tercatat di kantor tersebut dikirim kepusat melalui sistem Online. Sehingga bisa menefisienkan waktu dan dana yang ada.
    Namun, dalam pelayanan yang berabsis internet tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih banyaknya kendala-kendala yang ada, utamanya dalam Dinas Kependudukan dan Catatan sispil masih kekurangan dana untuk memperluas jaringan untuk menciptakan pelayanan internet kepada masyarakat.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 21.24

    NAMA : ALFAN
    STAMBUK : B 401 12 063

    IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG :

    Dari pengamatan serta informasi yang saya peroleh di daerah asal saya yaitu di kabupeten Parigi Moutong bertempat di desa kampal yaitu kantor Bupati Parigi Moutong, telah menerapkan sistem Elektronik Government atau disingkat E-Gov, yaitu sebuah jaringan pelayanan dalam administrasi yang berbasis internet, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Penggunaan E-government ini sangat mendukung sekali dalam hal penyelenggaraan pemerintah ,pelayan , serta pembangunan di dalam daerah Kabupaten Parigi Moutong tersebut.
    Salah satu penerapan E-Government di kantor Bupati Parigi Moutong yaitu adanya situs layanan yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat tentang bagaimana segi pemerintahan, pertanian, perikanan, dan pariwisata yang ada di Parigi Moutong. E-Government juga digunakan untuk saling mengirim dan menerima data atau infomasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk yang ada di desa dan kecamatan yang ada di Parigi Moutong. Sehingga dengan adanya penerapan E-Government dapat mempermudah penyampaian informasi dari pemerintah Daerah ke instansi pemerintahan yang ada di bawahannya.
    Namun implementasi E-Government yang ada di Kabupaten Parigi Moutong sudah terlaksana namun belum maksimal, karena berdasarkan informasi yang saya peroleh dari asisten Bupati di Kantor Bupati Parigi Moutong bahwa banyaknya kendala yang ada di antaranya yaitu kurangnya anggaran, karena sebagian besar anggaran yang ada tidak digunakan untuk memperbaiki alat-alat elektronik diantaranya komputer dan layanan internet. Karena keterbatasan anggaran, dan faktor sumber daya manusia yang belum memedai, karena sebagian besar karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan belum paham bagaimana cara penggunaan E-Government.
    Dari serangkaian penjelasan dapat saya simpulkan bahwa, dengan adanya penerapan Elektronik Government atau E-Gov di parigi Moutong dapat membantu hubungan antara pemerintah dengan pemerintah dan pemerintah dengan masyrakat agar tercipta suatu pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip Good governance.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 21.46

    IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI KOTA PALU
    Dari data yang saya peroleh, bahwa di daerah asal saya yaitu kota Palu provinsi Sulawesi Tengah telah menerapkan E-Government (Electronic Government), yang secara umum pengertian E-Government adalah sistem manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis media elektronik baik dalam bentuk jejaring internet maupun penggunaan media elektonik lain sesuai dengan kebutuhan pelayanan tersebut.
    Muara pengembangan E-Gov di manapun adalah ditujukan untuk meningkatkan Good Governance. Namun yang lebih penting, melalui E-Gov pemerintah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan. Layanan melalui website ini, dapat berupa layanan antarlembaga pemerintah itu sendiri, dari pemerintah ke swasta, dan dari pemerintah ke masyarakat.
    Instansi di kota Palu yang telah menerapkan E-Government yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan data yang saya peroleh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerapkan pelayanan publik berbasis E-Government dari beberapa aspek, yaitu: a) Kesederhanaan dan Kejelasan Prosedur. Kesederhanaan dan kejelasan prosedur dapat ditopang oleh lengkapnya data yang dipunyai oleh tiap-tiap unit. Disamping kesederhanaan dalam prosedur pembayaran, penerapan E-Gov juga berdampak pada kejelasan prosedur pendataan lainnya. Misalnya, proses pendaftaran akta catatan sipil dimana sebelumnya setiap instansi harus membuat sebuah unit yang bertugas untuk membuat dan menerbitkan blanko ataupun formulir isian. Dalam penerapan E-Gov, unit tersebut bisa saja dihilangkan dengan menerapkan pendaftaran dan pengisian formulir berbasis internet sehingga masyarakat cukup mendownload file yang diterbitkan dalam internet, b) Efisiensi dan Ketepatan Waktu. Efisiensi waktu sebagai dampak dari penerapan E-Gov juga dirasakan oleh banyak masyarakat. Misalnya, dalam proses pembuatan KTP dimana sebelumnya membutuhkan waktu minimal tiga hari, setelah adanya penerapan E-Gov bisa diefisiensikan dikarenakan proses input dan pengolahan data yang semakin singkat, c) Pencatatan KK dan KTP secara On line dapat menjadi salah satu solusi akan keterbatasan akses informasi dan pelayanan. Di sisi lain, cara seperti ini sangat menguntungkan karena menghemat waktu dan biaya tanpa kita harus antri menunggu lama dan berdesak-desakkan. Namun, menurut sebagian orang cara ini dianggap sulit bagi mereka yang tidak begitu paham tentang penggunaan IT apalagi bagi yang datang dari daerah.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 22.14

    NAMA : YASIR
    STAMBUK : B 401 12 041

    IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DI KABUPATEN MOROWALI

    Pengaplikasian E-Government merupakan cara yang baik dalam sebuah pemerintahan untuk mendapatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, efisien, dan efektif, sehingga pelayanan yang diberikan pada masyarakat dapat berlangsung secara lebih baik. Dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat terjadi secara lebih baik.
    Implementasi E-Government di daerah asal saya yaitu Kabupaten morowali masih belum terlaksana dengan tepat karena dalam memberikan layanan masih banyak menggunakan cara pelayanan Manual. Misalnya saja berbagai pengurusan yang dilakukan di Kantor Camat, pelayanan yang diberikan sangat menyita waktu dan tenaga. Masyarakat juga tidak puas dengan sebagian pelayanan yang diberikan.
    Salah satu penghambat penerapan E-goverment di kabupaten morowali karena jaringan internet yang belum masuk secara merata di wilayah Kabupaten Morowali sehingga kurang informasi atau berita dari pusat atau daerah yang di up-date atau di dapat dari masyarakat. kurangnya berita dan informasi untuk masyarakat juga disebabkan oleh pemerintah yang tidak memanfaatkan E-goverment secara baik dan kurangnya sumber daya manusia yang handal dibidang ilmu teknologi yang tidak mengup-date berita atau informasi setiap waktu. padahal setiap kabupaten sudah mempunyai blog sendiri sehingga dapat mengakses berita-berita yang ada di kabupaten itu sendiri.
    ketertinggalan dalam dunia maya itu sendiri yang mendukung penerapan e-goverment di kabupaten morowali dan tuntutan zaman. walaupun belum diterapkan secara baik.

  • Unknown says:
    24 Juni 2014 pukul 23.09

    Nama : Muhammad Bagdad
    stambuk : B 401 12 048

    IMPLEMENTASI E-GOVERMENT DALAM SETIAP DAERAH ASAL.

    Penerapan E-government ternyata tidak hanya diterapkan oleh negara-negara maju. Tak mau kalah, negara berkembang seperti Indonesia pun berusaha untuk melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakatnya melalui dukungan serta bantuan media berbasis teknologi informasi seperti internet demi tercapainya kepuasan melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai “customer”-nya.
    Di Indonesia, e-government diperkenalkan melalui Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2001 tentang Telematika, yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menggunakan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendukung good governance.
    Di Indonesia, e-government diperlukan untuk :
    1. Transformasi pemerintahan menuju tata kelola yang demokratis
    2. Mendukung kesetimbangan antara pemerintah pusat dan daerah
    3. Fasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah
    4. Transformasi menuju era Masyarakat Informasi.
    Menurut Nugroho (2007), Tahapan perkembangan implementasi e-government di Indonesia dibagi menjadi empat :
    1. Web Presence, yaitu memunculkan website daerah di internet. Dalam tahap ini, informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
    2. Interaction, yaitu web daerah yang menyediakan fasilitas interaksi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dalam tahap ini, informasi yang ditampilkan lebih bervariasi, seperti fasilitas download dan komunikasi E-mail dalam website pemerintah.
    3. Transaction, yaitu web daerah yang selain memiliki fasilitas interaksi juga dilengkapi dengan fasilitas transaksi pelayanan publik dari pemerintah.

    4. Transformation, yaitu dalam hal ini pelayanan pemerintah meningkat secara terintegrasi..


    Sesuai penjelasan saya diatas bahwa perlunya penerapan dan implementasi dari aplikasi di daerah-daerah agar terjalannya sinkronisasi antara pemerintah beserta daerah-daerah yang di dudukinya. Saya berasal dari Kota Palu,Sulawesi Tengah
    Dimana disini saya akan sedkit mengulas tentang keberadaanimplementasi dari sebuah aplikasi e-goverment yang sangat berguna dalam masyarakat. Saya mengambil sampel dari sebuah instansi sekolah yaitu Madrasah Aliyah Alkhairaat Tondo tempat saya mengajar . Perlu kita ketahui bahwa sekolah ini masih berstatus swasta yang berakriditas B. Nah, kemarin adanya permintaan dari pusat melalui Departement Agama(DEPAG),perihal tentang Nomor Induk Guru Non PNS(NIGNP) yang harus dimiliki oleh seluruh guru honorer . permintaan data atau pengisian form NIGNP tersebut,sekolah mengambil datanya dari web yang telas di berikan oleh DEPAK kepada madrasah di kota palu. Maka madrasah yang telah menerimanya tinggal menghubungkan koneksinya kepada pusat untuk mendownload aplikasi-aplikasi form yang harus di isi. Setelah ada,maka form terssebut di isi selanjutnya dikirim kembali data tersebut ke pusat untuk cek falidasinya.apabila data-data guru yang bersangkutan tidak falid maka,dengan otomatis data yang kita kirim tesebut tidak di terima oleh pusat.
    Nah, itu sedikit penjelasan saya tentang adanya aplikasi E-goverment yang sangat berguna bagi kebutuhan masyarakat khususnya yang berada di dalam sebuah instansi pemerintah.

    Terimakasih...apabila ada yang salah serta kurang tepat dalam penjelasan saya ..mohon di maklumi dan mohon atas sumbang saran dari Bapak dan teman-teman. Wassalam...

  • Unknown says:
    25 Juni 2014 pukul 00.07

    Nama : Nurhaeni yunus
    STB : B 401 12 073


    PENERAPAN E-GOVERMENT DI KOTA PALU

    Saat ini di Kota Palu berkaitan tentang program e-Government, melalui Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Palu, pemerintah telah melaksanakan suatu program yakni E-KTP yakni suatu program berbasis e-Government dimana setiap individu masyarakat hanya memiliki satu kartu tanda penduduk di manapun tempat tinggalnya dan berlaku seumur hidup. program ini pun mendapatkan kendala yakni banyaknya masyarakat Kota Palu yang belum mendapatkan kartu panggilan untuk pembuatan KTP dan juga banyak diantara masyarakat yang kurang tahu adanya program E-KTP ini. ini membuktikan memang pada dasarnya pemerintah kurang memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya program elektronik government, sehingga kata elektronik government dikota palu masih begitu asing dikalangan masayarakat.
    E-KTP merupakan program kerja pemerintah RI khususnya Departemen Dalam Negeri sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. E-KTP merupakan tindak lanjut (perbaikan) KTP. Di Kota Palu dalam pelaksanaan program E-KTP telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Palu dimulai pada Oktober 2011 dan berakhir pada April 2012 dan pengurusan setelah bulan April 2012 akan dikenakan biaya. Program KTP Elektronik di Ibu Kota Sulawesi Tengah ini seharusnya sudah berjalan pada Agustus 2011 namun baru terlaksana pada awal Oktober 2011 karena keterbatasan perlengkapan. Di Kota Palu sendiri terdapat empat kecamatan dan 43 kelurahan, dan saat ini masih terdapat sekitar 87.000 atau 34% dari 266.635 penduduk yang wajib memiliki E-KTP belum merekam datanya.
    Ini menandakan bahwa sebenarnya pemerintah Kota Palu belum siap untuk melaksanakan intruksi Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan, sedangkan ini menjadi tujuan dari pemerintah yaitu menciptakan suatu pelayanan yang lebih efektif, efisien, dinamis dan terbuka untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

  • Unknown says:
    18 Maret 2019 pukul 04.36

    Apa ada masalah yang masyarakat sendiri rasakan tentang E-Gov ini di Pengadilan Negara